TATA TERTIB SEKOLAH

A. Jam Buka

Jam Buka Perpustakaan Perwira adalah 41 jam dalam seminggu dengan rincian sebagai berikut :

Senin – Kamis : 06.30 – 14.00 WIB

Jum’at : 06.30 – 11.30 WIB

Sabtu : 06.30 – 12.30 WIB

Layanan sirkulasi ( Peminjaman dan pengembalian ) buku dilaksanakan pada jam istirahat sekolah dan pulang sekolah ( untuk menjaga kelancaran dalam proses kegiatan belajar mengajar ).

Layanan yang Tersedia di Perpustakaan Perwira

1. Layanan Baca Di tempat

2. Layanan Sirkulasi

3. Layanan Referensi

4. Penelusuran Informasi

5. Pojok Baca

a) Gazebo Musik

b) Gazebo Dolanan

6. Layanan Ekstensi

B. Aturan Peminjaman dan Pengembalian

Lama peminjaman

a. Bagi siswa buku dapat dipinjam selama 5 (lima) hari,

b. Bagi staf pengajar atau guru, buku dapat dipinjam selama 2 (dua) minggu,

c. Buku yang dipinjam dapat diperpanjang 1 (satu) kali perpanjangan.

Jumlah buku yang boleh dipinjam

a. Bagi siswa, buku yang boleh dipinjam maksimal 2 (dua) eksemplar,

b. Bagi staf pengajar atau guru, buku yang boleh dipinjam maksimal 5 (lima) eksemplar.

C. Aturan dan Ketentuan Pengunjung Perpustakaan

1. Anggota bebas memilih atau mencari buku yang dikehendaki di rak,

2. Anggota yang belum mengerti cara mendapatkan buku yang dikehendaki dapat meminta bantuan petugas,

3. Buku yang akan dipinjam lebih dulu diserahkan kepada petugas bagian peminjaman untuk di daftarkan dan dicatat di kartu peminjaman,

4. Majalah yang selesai dibaca wajib dikembalikan ke tempat semula dengan rapi,

5. Buku yang selesai dibaca diruang perpustakaan dan tidak dipinjam untuk dibawa pulang tidak dikembaikan sendiri ke tempat semula, tetapi diletakkan di tempat khusus yang sudah disediakan diruang perpustakaan, petugas yang akan menyusun buku-buku tersebut ke tempat semula,

6. Semua pengunjung tidak diperkenankan makan atau minum diruang perpustakaan,

7. Anggota wajib ikut serta menjaga ketenangan dan ketertiban diruang perpustakaan.

D. Sanksi-sanksi

1. Terlambat mengembalikan buku diberi sanksi berupa tidak boleh meminjam buku selama jumlah hari keterlambatan pengembalian.

2. Menghilangkan atau merusak buku wajib mengganti dengan buku yang sama. Bila yang sama tidak berhasil ditemukan dapat diganti dengan buku yang sejenis atau


Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog